Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Satelit Kemhan, Hak Politik Turut Dicabut NBNity

NulisBareng.id
Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Satelit Kemhan, Hak Politik Turut Dicabut
Singkatnya Sih

Kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya memasuki babak akhir di tingkat pengadilan pertama. Terdakwa Leonardi resmi dijatuhi vonis hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas keterlibatannya dalam skandal proyek bernilai fantastis tersebut.

Putusan ini menjadi sorotan publik mengingat kasus proyek satelit Kemhan sempat menyita perhatian luas karena merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.

Amar Putusan Hakim dan Sanksi Pidana Tambahan

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Leonardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan satelit tersebut.

Selain hukuman badan berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, hakim juga menjatuhkan sanksi denda serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama jangka waktu tertentu setelah menjalani masa hukuman utama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leonardi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta menetapkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik."

Pertimbangan Hukum dan Kerugian Negara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi pada proyek strategis pertahanan negara. Proyek pengadaan satelit ini dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan hingga proses perikatan kontrak yang memicu kerugian finansial negara.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan serta rekam jejaknya yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Sikap Pihak Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum

Menanggapi vonis 2,5 tahun penjara tersebut, pihak terdakwa bersama tim penasihat hukumnya menyatakan masih akan berpikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Sikap serupa juga disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan memanfaatkan tenggat waktu hukum untuk mempelajari secara utuh berkas putusan sebelum mengambil keputusan final.

Sumber : IDN Times

Memuat artikel berikutnya...